Penerbangan balon udara ini dilakukan sebagai tradisi masyarakat di kawasan Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk perayaan Idul Fitri. Budi menerangkan sudah tiga hari ini dia memberi perhatian ekstra agar masyarakat menghentikan penerbangan balon udara tersebut.
Dia bahkan telah menyampaikan pelaku penerbangan balon udara bisa terancam pidana penjara minimal 2 tahun. "Jadi, kalau ikut aturan boleh, tapi kalau tidak ikut, polisi akan melakukan upaya," kata Budi saat meninjau arus balik mudik di Jembatan Kalikuto, Batang, Jawa Tengah, Senin (18/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi sudah lakukan upaya luar biasa baik di Jabar, Jateng, dan Yogya. Sudah ditemukan 100 balon udara digagalkan terbang," kata Budi.
Budi menambahkan tren penerbangan balon udara ini cenderung menurun. Sementara beberapa hari lalu ada 60 balon udara yang diterbangkan, untuk Minggu (17/6) kemarin jumlahnya menurun menjadi 15.
"Lima belas balon itu di antara Jateng, Wonosobo, dan Jatim itu Ponorogo," katanya.
"Saya pesan ke Kapolda Jateng, Jatim, dan Yogya untuk persuasif dulu," imbuhnya. (jor/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini