"Pak Menhub sudah perintahkan saya, untuk mengeluarkan surat imbauan terkait pelarangan truk sumbu 3 ke atas, untuk tidak melalui paling tidak di Jakarta Cikampek dan Jakarta Merak pada 19 dan 20 Juni," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (17/6/2018).
Selain itu, Budi mengatakan truk-truk ukuran besar itu akan diberikan waktu tertentu jika ingin melintas.
"Pada tanggal 19 pada jam 12 siang, dan tanggal 20 jam 24.00 WIB. Yang tanggal 22 sampai 24 (Juni 2018) kan sudah kita keluarkan. Itu kita keluarkan atas permintaan Pak Kakorlantas dan Dirut Jasa Marga" ucap Budi.
Budi menegaskan imbauan tersebut bukan berarti pelarangan truk untuk beroperasi. Namun Budi mengatakan, jika hendak melintas, truk memang disarankan memilih jalur arteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Truk Besar Dilarang Melintas saat Puncak Arus Balik, tonton video selengkapnya di sini:
(jor/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini