Truk Besar Diimbau Tak Lewat Tol Cikampek dan Merak Pada 19-20 Juni

Truk Besar Diimbau Tak Lewat Tol Cikampek dan Merak Pada 19-20 Juni

Gusti Ramadhan - detikNews
Minggu, 17 Jun 2018 16:44 WIB
Ilustrasi Tol Cikampek. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Cilegon - Kendaraan truk sumbu 3 ke atas diimbau agar tidak melintas di tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jakarta-Merak pada 19 dan 20 Juni 2018. Kebijakan ini dilakukan untuk menghindari kepadatan kendaraan karena arus balik mudik.

"Pak Menhub sudah perintahkan saya, untuk mengeluarkan surat imbauan terkait pelarangan truk sumbu 3 ke atas, untuk tidak melalui paling tidak di Jakarta Cikampek dan Jakarta Merak pada 19 dan 20 Juni," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (17/6/2018).

Selain itu, Budi mengatakan truk-truk ukuran besar itu akan diberikan waktu tertentu jika ingin melintas.

"Pada tanggal 19 pada jam 12 siang, dan tanggal 20 jam 24.00 WIB. Yang tanggal 22 sampai 24 (Juni 2018) kan sudah kita keluarkan. Itu kita keluarkan atas permintaan Pak Kakorlantas dan Dirut Jasa Marga" ucap Budi.

Budi menegaskan imbauan tersebut bukan berarti pelarangan truk untuk beroperasi. Namun Budi mengatakan, jika hendak melintas, truk memang disarankan memilih jalur arteri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tolong sampaikan, itu tidak berarti kita larang, tapi mereka silakan melalui tapi tidak lewat tol, silakan lewat arteri" tegas Budi.

Truk Besar Dilarang Melintas saat Puncak Arus Balik, tonton video selengkapnya di sini:

[Gambas:Video 20detik]

(jor/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads