"Penyebab kecelakaan ini adalah pecah ban pada saat pengemudi melaju pada kecepatan 80 km per jam masih batas normal dan kendaraan terguling," kata Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa di lokasi, Rabu (13/6/2018).
Ia menyatakan para pemudik itu mengalami luka ringan. Kini para korban telah dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dibawa ke Rumah Sakit Umum Pemalang, yang terdekat di Pemalang dan yang tidak luka diantar ke tempat tujuan atau angkutan umum di daerah Pemalang. Demikian juga barang barang diamankan lengkap dibawa ke kota Pemalang," sambung Royke.
Sementara itu, saksi mata bernama Ratno (65) mengatakan kalau ia mendengar suara ban pecah. Mendengar suara kencang, dirinya bersama warga lain langsung menghampiri lokasi.
"Pecah bannya dari situ nggak jauh, langsung terbalik ke kiri, wuuuuuzzzzz bunyi bannya kenceng banget, langsung kan tumpah barang-barangnya," ujar Ratno di lokasi.
Ratno mengatakan ketika mobil terguling situasi lalu lintas sedang lengang. Tidak ada kepadatan lalu lintas di lokasi.
"Itu untungnya pas lagi (arus) kendaraan nggak macet, jadi aman jarak antar kendaraaannya lumayan jauh," ucapnya. (haf/haf)