Curi Burung Tetangga, Bapak 2 Anak di Bandung Lebaran di Penjara

Curi Burung Tetangga, Bapak 2 Anak di Bandung Lebaran di Penjara

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 12 Jun 2018 15:30 WIB
Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung - AR (38) gagal berlebaran bersama keluarganya. Niat mencari bekal untuk berlebaran mengantarkan AR ke balik bui.

AR nekat mencuri burung mahal milik tetangganya. Burung tersebut rencananya akan dijual untuk biaya lebaran AR dan keluarga kecilnya.

"Tersangka nekat mencuri burung milik tetangganya. Alasannya untuk biaya lebaran," ucap Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Deden A Yani di Mapolsek Sukajadi, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Selasa (12/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi pencurian tersebut dilakukan AR pada Jumat (8/6) lalu. AR nekat memanjat rumahnya di Jalan Mulyasari, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi dan masuk lewat benteng belakang rumah tetangganya yang merupakan kolektor burung.

"Dia mengambil empat ekor burung yang bisa dibilang kategori burung mahal," kata Deden.

Empat burung yang digasak AR di antaranya burung murai batu, burung love bird, burung jalilin dan burung kenari. Keempat jenis burung tersebut, kata Deden, termasuk kategori burung mahal.

"Paling mahal itu murai. Harganya mencapai Rp 30 juta," tandasnya.

Namun aksi kriminal AR terendus oleh polisi. Polsek Sukajadi yang menerima laporan langsung mengerahkan tim unit Reskrim menyelidiki kasus tersebut.

"Kita melakukan olah TKP. Lalu di situ masih ditemukan makanan burung yang tercecer. Nah ceceran itu mengarah ke rumah tersangka," kata dia.

Polisi langsung meringkus AR pada Minggu (10/6). Saat ditangkap AR awalnya tak mengaku perbuatannya. Namun, dia akhirnya mengakui dan memberitahukan penyidik tempat penyimpanan burung hasil curian yang disimpan di genteng rumahnya.

"Saat kita mau bawa barang bukti, ternyata dua burung yaitu murai dan love bird sudah kabur. Sisanya jalalin dan kenari masih ada. Jadi burung-burung itu disimpan oleh tersangka di dalam dus," kata dia.

AR kini telah mendekam dibui Mapolsek Sukajadi. Bapak dua anak tersebut dijerat Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman di atas 7 tahun bui. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads