"Ada lima titik itu, akses menuju titik-titik tersebut nanti Dishub yang tetapkan. Tidak boleh selain akses yang sudah ditetapkan. Maka kita akan arahkan kalau dia keluar dari akses itu akan kita arahkan," kata Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (12/6/2018).
Baca juga: Ini Lokasi Takbiran di 5 Wilayah Jakarta |
Satpol PP akan mengerahkan personel di semua wilayah kota. Bersama kepolisian dan Dishub DKI, Satpol PP akan menjaga jalan-jalan di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yani juga mengatakan jajarannya diminta menjaga fasilitas umum selama takbiran. Dia diminta menjaga agar tidak ada pengrusakan atau vandalisme pada fasilitas umum.
"Selain dijaga personel juga memanfaatkan CCTV. Diawasi baik CCTV pemerintah maupun CCTV dikelola swasta," sebut Yani.
Pemprov DKI telah menetapkan 5 tempat bagi warga untuk melaksanakan takbiran. Berikut 5 tempat tersebut:
1. Jakarta Timur:
Masjid Jami' At-Taqwa
Jalan Pisangan Baru Timur Nomor 4, RT 4/RW 9, Pisangan Baru, Matraman.
2. Jakarta Barat:
A. Area CNI, depan Lippo Mall Puri Indah (di samping kantor Wali Kota Jakarta Barat).
B. Rusun Tambora Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora.
3. Jakarta Pusat:
A. Sepanjang jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang.
B. Masjid Jami Al Islam, Petamburan.
4. Jakarta Selatan:
Dipusatkan di halaman kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
5. Jakarta Utara:
Masjid Al Hidayah, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok. Dekat pintu keluar Tol Plumpang. (fdu/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini