"Pengungkapan lapak judi yang beroperasi di bulan Ramadan ini berkat laporan masyarakat bahwa di tempat tersebut disinyalir kerap dijadikan tempat untuk berbuat maksiat," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu kepada detikcom, Selasa (12/6/2018).
Ketiga pria yang diamankan yakni TD (44) nelayan warga Kecamatan Banda Sakti, yang diduga sebagai penyedia tempat judi. Kemudian HA (48) warga Kecamatan Muara Dua diduga sebagai bandar judi, dan SI (35) warga Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe yang diduga sebagai pemain judi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Asyik Main Judi, 8 Orang Ditangkap di Jakut |
Selain 3 orang itu, polisi juga menyita barang bukti satu set kartu domino, tiga buah dadu, enam piring wadah dadu, tempat untuk pengocok dadu, satu buah dompet dan uang tunai Rp1,5 juta. Polisi menyatakan orang-orang di lokasi itu terkejut dengan kedatangan polisi dan berusaha melarikan sehingga petugas melepaskan tembakan ke udara sebagai peringatan terhadap mereka.
"Kita mengamankan tiga orang dalam penggerebekan tersebut. Ketiga mempunyai peran masing-masing. Ada sebagai penyedia tempat, bandar judi dan pemainnya. Ketiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna pemeriksaan lanjutan," sebut Budi. (haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini