"Jadi (Yusuf) bukan tahanan kepolisian, bukan tahanan kejaksaan, melainkan tahanan hakim. Karena perkaranya telah disidangkan, jadi penahanan beralih dari kejaksaan ke pengadilan sejak perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan," jelas Wahyu kepada detikcom, Senin (11/6/2018).
Wahyu mengatakan dirinya sebagai jaksa sekaligus Kasie Pidum dalam perkara pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang menjerat Yusuf. Alasan moril dia menangani kasus Yusuf adalah untuk menjaga marwah profesi wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menjaga marwah wartawan, lo. Masak sih profesi wartawan dimainkan seperti itu. Dia yang mengatur demo, dia yang masukkan sendiri beritanya. Dia cari massa, sesudah cari massa, demo, hasilnya dia masukkan sendiri ke media online-nya. Di PWI juga tidak terdaftar dia (Yusuf)," terang Wahyu.
Yusuf diproses hukum karena laporan sebuah perusahaan sawit di daerah Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang merasa terus-menerus 'diserang' lewat pemberitaan di media online oleh Yusuf.
Dia dijerat Pasal 45 ayat 3 dan atau 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini