Polisi Tangkap Peserta SOTR di Tamansari, 7 Senjata Tajam Disita

Polisi Tangkap Peserta SOTR di Tamansari, 7 Senjata Tajam Disita

Nur Aziza - detikNews
Senin, 11 Jun 2018 17:06 WIB
Foto: Nur Azizah/detikcom
Jakarta - Polisi menangkap dua dari kelompok sahur on the road (SOTR) di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Dua remaja ditangkap dan 7 senjata tajam disita hingga korek gas berbentuk senjata api dari para peserta SOTR yang diduga hendak melakukan tawuran.

"Jumlah yang diamankan adalah 2 orang, yang memenuhi unsur dugaan tindak pidana. Dua orang ini statusnya pelajar, masih SMA dengan inisial MR, tinggalnya di daerah Jakarta Utara, kemudian ada AGH tinggalnya di daerah Tangerang Selatan," kata Kapolsek Tamansari AKBP Ruly Indra kepada wartawan di kantornya, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (11/6/2018).

Polisi sita senjata tajam dari peserta SOTRPolisi sita senjata tajam dari peserta SOTR Foto: Nur Azizah/detikcom

Mereka diamankan pada Minggu (10/6) ini hari. Peserta SOTR saat itu berjumlah 50 orang, bergerombol di sekitar Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat.
"Massa terlihat panik dan membubarkan diri. Dari situ kami temukan ada golok, kemudian gir, dan ada pilox, kemudian petasan, dan miras. Sehingga diindikasikan bahwa rombongan ini niatnya dari awal tidak akan melakukan SOTR, tapi sudah ada niat untuk tawuran. Hal inilah yang menjadikan kegiatan sahur on the road ini yang awalnya merupakan kegiatan yang positif menjadi hal yang menimbulkan keresahan," paparnya.


Mereka berangkat dari kawasan Ancol, Jakarta Utara, hendak ke arah masjid Istiqlal. Namun, sesampainya di perbatasan Kota Tua, polisi langsung melakukan tindakan sehingga mereka melarikan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Begitu kita melakukan razia, banyak yang kabur dan melempar barang-barang supaya mereka lolos dari pemeriksaan.
Kami tangkap yang 2. (Senjata tajam) ada di dalam tasnya, langsung kita temukan 4 senjata tajam, dan ada 1 yang diselipkan di pinggang," imbuhnya. Kedua remaja itu diproses dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya penjara 10 tahun.

(mea/mea)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads