"Keterangan petugas lapas yang membawa almarhum ke RSUD Kotabaru, almarhum meninggal pukul 14.30 Wita di RSUD. (Alasan diproses hukum) Almarhum melakukan pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diberitakan melalui koran online e-paper kemajuanrakyat.co.id," jelas Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes M Rifai ketika dimintai konfirmasi detikcom, Senin (11/6/2018).
Dimintai konfirmasi terpisah, Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto mengatakan pihaknya telah meminta visum et repertum dari RSUD Kotabaru. Hasilnya, jelas Suhasto, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan yang menjadi penyebab Yusuf meninggal. Suhasto juga menjelaskan pihak rumah sakit memiliki rekam medis Yusuf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhasto menerangkan saat ini status perkara Yusuf sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan setempat atau P-21. Pelimpahan perkara pun sudah tahap II atau sudah pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"(Kasus) Itu sudah P-21, terkait dengan pencemaran nama baik. Kebetulan ini kan ada laporan. Itu kita proses, kemudian P-21, kemudian kita tahap duakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," ujar Suhasto.
Suhasto menceritakan kasus ini bermula dari adanya laporan pihak perusahaan kelapa sawit yang merasa dirugikan dengan berita yang dibuat Yusuf ke Polres Kotabaru. Suhasto kemudian mengonfirmasi kepada Dewan Pers pusat untuk menentukan apakah laporan yang dibuat perusahaan sawit itu termasuk kategori pelanggaran Undang-undang Pers atau Undang-undang pidana umum.
"Kemudian laporan itu kita tindaklanjuti. Tapi sebelum kita melangkah lebih jauh, kita sesuaikan dengan MoU antara Kapolri dengan Dewan Pers. Kemudian kita koordinasikan dengan Dewan Pers pusat. Dari bukti-bukti yang ada, alat bukti yang ada," terang Suhasto.
Selain membuat berita, lanjut Suhasto, Yusuf juga diduga bertindak seperti koordinator lapangan yang mengumpulkan dan mengerahkan untuk menekan perusahaan sawit tersebut.
"Sekaligus juga tindakan-tindakan wartawan tersebut di lapangan seperti mengumpulkan massa, mengarahkan, macam-macamlah, korlap," ujar Suhasto.
"Tapi di lokasi yang sama ada juga perusahaan, untuk perusahaan itu dia menyebutkan contohnya 'Perusahaan A Membagikan Sembako Kepada Masyarakat yang Terdzalim'. Semua data-data itu kami serahkan ke Dewan Pers sehingga dewan pers yang menilai," sambung Suhasto. (aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini