"Untuk kunjungan di Hari Raya Idul Fitri dilakukan untuk 1 dan 2 Syawal. Waktu tergantung keputusan pemerintah," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (11/6/2018).
Febri menyampaikan, pada hari lebaran jam kunjungan menjadi lebih panjang. Dari yang semula hanya 2 jam, menjadi 3 jam. Kunjungan hari pertama lebaran dijadwalkan lebih pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pekan ini menurut Febri, tahanan tetap memperoleh jam kunjungan reguler, yakni Senin dan Kamis, pukul 10.00-12.00 WIB.
Beberapa tersangka yang masih ditahan di rutan KPK antara lain tersangka kasus e-KTP Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Ada pula sejumlah kepala daerah seperti Bupati Buton Selatan nonaktif Agus Feisal Hidayat, Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, Wali Kota Mojokerto nonaktif Mas'ud Yunus, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra, serta ayahnya yang juga mantan wali kota, Asrun. (nif/gbr)