Laporan Mardani dilakukan oleh kuasa hukumnya, Basrizal, dengan nomor laporan LP/3138/ VI/ 2018/ PMJ/ Dit. Reskrimsus tertanggal 8 Juni 2018.
Basrizal mengatakan perkara yang dilaporkan terkait cuitan berupa video Mardani Ali yang telah diedit di akun @KakekDetektif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya lebih lanjut terkait video yang dimaksud, Basrizal menolak menjawab.
"Tentang video yang diedit. Itu saja, saya bisa sampaikan itu saja. Kemarin kita serahkan ke kepolisian untuk menerapkan pasal apa yang diterapkan," ujar Basrizal kepada detikcom, Sabtu (9/6/2018).
Pelaporan Mardani itu juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Kasus tersebut tengah dalam penyelidikan.
"Ya (ada laporan). Sekarang masih lidik," kata Argo. (nkn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini