"Sejak kemarin ada 15 unit kendaraan angkutan yang kita istirahatkan," ujar Kasatlantas Polres Garut AKP Erik Bangun kepada wartawan di Pos OPS Lodaya wilayah Limbangan Polres Garut, Jalan Raya Limbangan-Malangbong, Sabtu (09/06/18).
15 unit mobil angkutan itu kini disimpan di kantong-kantong parkir sementara yang disediakan polisi. Erik mengatakan pihaknya takkan segan untuk menindak mobil angkutan barang yang bandel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak Jumat (08/06/18) sore kemarin, kendaraan angkutan barang sudah dilarang beroperasi di jalur mudik selatan Kabupaten Garut. Hal tersebut sesuai surat edaran yang dikeluarkan Dishub Jabar.
Kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi mulai H-7 hingga H+7 lebaran 2018. Sebagai antisipasi adanya truk yang bandel, polisi telah menyiapkan kantong-kantong parkir di sekitar Jalur Limbangan-Malangbong dan di wilayah Kadungora-Leles.
"Ada 15 titik (kantong parkir). Di wilayah Kadungora dan Limbangan," ungka Erik.
Demi kelancaran para pemudik, polisi mengimbau agar para pemilik mobil angkutan barang untuk tidak mengoperasikan kendaraannya selama waktu yang telah ditentukan.
Polisi dan Dishub tak segan untuk menindak kendaraan yang bandel. (ern/ern)