Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan Grace selaku pelapor sudah diperiksa. Pada Senin (11/6) nanti, polisi akan kembali memeriksa saksi-saksi lainnya.
"Sudah (diperiksa) pelapor. Dan insyaallah, Senin, 2 orang saksi," kata Adi kepada detikcom lewat pesan singkat, Jumat (8/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Grace membawa sejumlah barang bukti berupa screenshot posting-an dua akun tersebut yang memuat kolase foto Grace. Adi mengatakan barang bukti yang diserahkan Grace sudah cukup. "Cukup," ujarnya.
Laporan Grace teregister dengan nomor TBL/3111/VI/2018/PMJ/Di.Reskrimsus tertanggal 7 Juni 2018. Dua akun itu dilaporkan atas perkara pencemaran nama baik dan ancaman secara pribadi melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat (3) dan (4) serta Pasal 29 UU ITE Tahun 2016.
Tonton juga video: 'Hulk' Ditantang Sebarkan Video Panas Grace Natalie' (jbr/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini