3 Warga Temanggung Tewas Usai Pesta Miras Oplosan di Bulan Puasa

3 Warga Temanggung Tewas Usai Pesta Miras Oplosan di Bulan Puasa

Pertiwi - detikNews
Jumat, 08 Jun 2018 15:55 WIB
Para tersangka peracik dan penjual miras oplosan saat gelar perkara (Foto: Pertiwi/detikcom)
Temanggung - Tragis! Tiga warga Temanggung, Jateng, diketahui tewas setelah melakukan pesta miras oplosan yang dilakukan di bulan puasa. Polisi segera bertindak dengan mengamankan peracik, penjual hingga pemilik terakhir minuman tersebut.

"Tiga orang warga meninggal setelah pesta miras oplosan di rumah Arif M (39), warga Dusun Kayogan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/Kabupaten Temanggung, pada Rabu (6/6) sekitar pukul 20.00 WIB," jelas Kapolres Temanggung, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, Jumat (8/6/2018).

Wiyono menuturkan, pesta miras dilakukan oleh Arif bersama sejumlah temannya. Selang satu hari, Arif bersama satu orang temannya, Ahmad B (27) warga Lingkungan Kasihan, Kecamatan/Kabupaten Temanggung meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terakhir ada satu korban lagi meninggal dunia Jumat pagi tadi, yakni Bimo Sakti (28) warga Dusun Kayogan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/Kabupaten Temanggung. Satu orang lainnya yang ikut pesta miras, FAG (17), berhasil selamat," ungkap Wiyono.

Dari keterangan FAG, polisi kemudian mengamankan Iman C (32) warga Kelurahan Giyanti, Kecamatan/Kabupaten Temanggung yang berperan sebagai penjual. "Tersangka Iman ini mengaku diminta untuk menjualkan miras oplosan atas perintah pasangan suami-istri selaku pemilik miras tersebut," terang Wiyono.

Polisi juga mengamankan suami istri Edi R (50) dan Sri S (35), warga Dusun Genting, Desa Gentingsari, Kecamatan Bansari, Temanggung yang merupakan pemilik miras. Selain itu, pasangan suami istri Wardani (43) dan Eko S (35) warga Dusun Kamal Timur, Kelurahan Menggoro, Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung, selaku peracik miras oplosan.

Kelima tersangka akan dijerat pelanggaran Pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 KUHP subsider 146 ayat 2 huruf b juncto pasal 140 UU No 18 th 2012 tentang Pangan dan Pasal 55 KUHP. "Mereka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara," jelas Wiyono. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads