"Tiga orang warga meninggal setelah pesta miras oplosan di rumah Arif M (39), warga Dusun Kayogan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/Kabupaten Temanggung, pada Rabu (6/6) sekitar pukul 20.00 WIB," jelas Kapolres Temanggung, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, Jumat (8/6/2018).
Wiyono menuturkan, pesta miras dilakukan oleh Arif bersama sejumlah temannya. Selang satu hari, Arif bersama satu orang temannya, Ahmad B (27) warga Lingkungan Kasihan, Kecamatan/Kabupaten Temanggung meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan FAG, polisi kemudian mengamankan Iman C (32) warga Kelurahan Giyanti, Kecamatan/Kabupaten Temanggung yang berperan sebagai penjual. "Tersangka Iman ini mengaku diminta untuk menjualkan miras oplosan atas perintah pasangan suami-istri selaku pemilik miras tersebut," terang Wiyono.
Polisi juga mengamankan suami istri Edi R (50) dan Sri S (35), warga Dusun Genting, Desa Gentingsari, Kecamatan Bansari, Temanggung yang merupakan pemilik miras. Selain itu, pasangan suami istri Wardani (43) dan Eko S (35) warga Dusun Kamal Timur, Kelurahan Menggoro, Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung, selaku peracik miras oplosan.
Kelima tersangka akan dijerat pelanggaran Pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 KUHP subsider 146 ayat 2 huruf b juncto pasal 140 UU No 18 th 2012 tentang Pangan dan Pasal 55 KUHP. "Mereka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara," jelas Wiyono. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini