Mudik Lebaran, Tilang Pengendara Berlaku Jika Pelanggaran Fatal

Mudik Lebaran, Tilang Pengendara Berlaku Jika Pelanggaran Fatal

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 08 Jun 2018 08:01 WIB
Ilustrasi tilang Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Operasi Ketupat Jaya 2018 digelar selama mudik lebaran. Polisi tidak melakukan tindakan tilang jika pelanggarannya tidak terlalu fatal.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengedepankan upaya edukatif, preemtif dan preventif dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2018.


"Tindakan tilang itu adalah tindakan represif dilaksanakan sebagai alternatif terakhir apabila sudah tidak bisa lagi dilakukan cara-cara edukatif, preemtif dan preventif," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, Jumat (8/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Operasi Ketupat Jaya 2018 merupakan operasi kemanusiaan dalam rangka mengamankan kegiatan mudik lebaran. Selama operasi ini, polisi mengedepankan sikap humanis dan pelayanan kepada para masyarakat yang melaksanakan mudik lebaran.

"Intinya kami kedepankan upaya persuasif dan humanis kepada masyarakat, jangan lupa 3S 'senyum, sapa dan salam' dalam melayani masyarakat yang akan mudik," katanya.

Yusuf menambahkan upaya tilang dilakukan dengan melihat tingkat fatalitas pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor. Misalnya, pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.



"Contoh pelanggaran tertentu seperti melawan arus, mengemudi dalam keadaan mabuk, nggak pakai helm. Itu kan berpotensi mengakibatkan kecelakaan," tuturnya.

Oleh karena itu, berlalu lintas dengan tertib dan mematuhi peraturan yang berlaku selama mudik lebaran. Pastikan surat-surat kendaraan dan SIM dibawa saat berkendara.

"Patuhi perintah dan petunjuk petugas di lapangan yang berada di jalur mudik. Kami siap melayani Anda para pemudik," tuturnya.

(mei/aan)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads