Polisi menahan tiga orang warga yang ditangkap karena terlibat tawuran di Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Ketiga pelaku dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Iya (dikenakan UU Darurat karena bawa sajam) dan kita tahan proses," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu kepada detikcom, Kamis (7/6/2018).
Roma menjelaskan tawuran itu terjadi sekitar pukul 02.50 WIB dini hari tadi. Dia menyebut tawuran itu hanya berlangsung 15 menit dan berhasil dibubarkan oleh anggota Polres Jakpus dan Polsek Johar Baru.
Mereka yang ditangkap berinisial DS (23), NN (23), dan DH (22). Adapun barang bukti yang diamankan berupa 3 bilah sajam jenis celurit dan pedang bergagang kayu.
Sebelumnya, detikcom memantau situasi tawuran di lokasi pada dini hari tadi. Tampak sejumlah warga yang membawa senjaya tajam dan bom molotov.
Mereka saling serang dengan menggunakan batu dan genteng yang berada di sekitar lokasi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini