Wiranto: Kalau Menkum HAM Teken PKPU Nanti Disalahkan

Wiranto: Kalau Menkum HAM Teken PKPU Nanti Disalahkan

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Kamis, 07 Jun 2018 17:23 WIB
Menko Polhukam Wiranto (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly menolak meneken PKPU yang melarang eks narapidana kasus korupsi untuk maju sebagai caleg. Menko Polhukam Wiranto mengatakan keputusan Yasonna yang enggan meneken aturan tersebut sudah tepat.

"Nah, ini PKPU kalau diteken oleh Menkum HAM, maka Menkum HAM akan disalahkan. Karena menentang keputusan di atasnya," kata Wiranto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/2018).


Aturan yang dimaksud Wiranto adalah Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu dan putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015. Dalam aturan itu dinyatakan mantan napi yang sudah jalani hukuman 5 tahun atau lebih asalkan mantan napi tersebut mengumumkan diri pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiba-tiba ada PKPU. Nah ini kan jadi kesemerawutan hukum. Nah tugas Menkum HAM untuk menata hukum itu agar pasti dan jelas," ujarnya.


Wiranto mengatakan pemerintah pada prinsipnya memiliki semangat yang sama dengan KPU untuk tidak menghadirkan eks napi koruptor pada Pileg 2019. Namun, Wiranto menegaskan aturan dalam PKPU tidak boleh bertentangan dengan peraturan lainnya.

"Caranya nggak boleh salah. Sementara ini kan PKPU, padahal ada satu semangat UU bahwa tingkat peraturan perundang-undangan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan UU yang di atasnya. Misalnya, UU tidak boleh bertentangan dengan UUD," tuturnya.


Wiranto mengatakan untuk mencari solusi dari polemik aturan itu, pihaknya akan membahas dengan pihak terkait.

"(Solusinya) tunggu rapat dulu. Dikoordinasikan dulu," kata Wiranto.

Sebelumnya diberitakan, Menkum HAM Yasonna Laoly menolak aturan eks koruptor dilarang nyaleg yang akan masuk dalam PKPU. Dia juga ogah menandatangani PKPU yang telah disusun oleh KPU itu.


"Kalau kita undangkan (nanti dianggap) jadi kami menyetujui satu peraturan di bawah Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang. Kalau saya sarankan ke KPU janganlah membiasakan diri menabrak ketentuan perundang-undangan. Kalau mereka mau membuat UU ya jadi anggota DPR saja. Itu persoalan buat kita," kata Yasonna, Kamis (31/5).

Dalam UU Pemilu, memang tak ada aturan yang melarang narapidana untuk nyaleg, termasuk eks koruptor. KPU mempersilakan pemerintah untuk membuat perubahan UU Pemilu atau menerbitkan Perppu agar PKPU tersebut dianggap tak melanggar UU.

"Bisa menggunakan perubahan UU atau menggunakan jalur yang lain, Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dan ini inisiatif yang punya wewenang adalah presiden," urai Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, Selasa (5/6). (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads