Jokowi mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, saat ini seluruh daerah telah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan tersebut. Dalam satu atau dua hari ke depan, penyaluran THR diharapkan sudah diselesaikan.
"Seluruh daerah (542 daerah) sudah menganggarkan. Sampai saat ini, sudah sekitar 380-an daerah yang menyalurkan THR. Ini tinggal proses penyelesaian saja. Ada yang mungkin sudah diberikan minggu yang lalu. Ada yang baru diberikan minggu ini. Jadi tinggal sehari-dua hari ini akan diselesaikan oleh pemerintah daerah," ujar Jokowi di Kabupaten Indramayu, seperti yang disampaikan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Kamis (7/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam keterangannya, Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa seluruh daerah yang secara keseluruhan berjumlah 542 daerah telah menganggarkan THR dalam APBD-nya," sebut Bey.
Jumlah daerah yang telah membayarkan THR kepada para aparaturnya sampai saat ini sebanyak 384, yang terdiri atas 25 provinsi, 66 kota, dan 293 kabupaten.
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018, besaran THR tahun 2018 ini diberikan sama besarnya dengan penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2018. Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana besaran THR yang diberikan sebesar gaji pokok saja," tutur Bey.
Tahun ini, sebanyak 153 daerah menganggarkan THR bagi aparaturnya dengan besaran berupa gaji pokok, sedangkan 78 lainnya menganggarkan THR dengan besaran yang lebih rendah dari penghasilan pada Mei 2018, sebagaimana diatur dalam PP tersebut dalam APBD mereka.
"Untuk itu, guna memenuhi amanat PP Nomor 19 Tahun 2018 yang berlaku pada 23 Mei 2018 kemarin, sebagian besar daerah tersebut telah menyatakan komitmennya untuk melakukan penyesuaian dengan berpedoman pada Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur No. 903/3386/SJ tertanggal 30 Mei 2018 dan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ tanggal 30 Mei 2018 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD," jelas Bey.
Seperti diketahui, sejumlah kepala daerah merasa kebijakan pembayaran THR PNS memakai APBD memberatkan karena anggarannya belum dialokasikan. Salah satu yang merasa keberatan adalah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
"Kalau besar kan ya, bebani (APBD), berat ya. Masak pakai APBD," ungkap Risma dikutip dari CNN TV, Selasa (5/6).
Risma menjelaskan alasan aturan tersebut dianggap memberatkan. Menurut politikus PDIP itu, Pemprov tidak bisa ujug-ujug mengeluarkan uang tanpa ada alokasinya terlebih dahulu.
"Ya gimana, aku dapat uang dari mana. Kita kan tidak bisa tiba-tiba, semua kan ter-ploting anggarannya dan semua harus persetujuan DPRD dan saat masukan ke DPRD ada rinciannya, gaji sekian. Kalau ada yang baru saya tidak berani," ujar Risma di sela-sela sidak di Jalan Kenari, Surabaya.
Pernyataan Risma sempat dikomentari Mendagri Tjahjo Kumolo. Kolega satu partai Risma itu mempertanyakan alasan Surabaya merasa terbebani.
"Wong itu surat yang kami buat adalah permintaan daerah pada saat kami rakor kepala daerah yang dihadiri oleh sekda dan ketua-ketua DPRD seluruh Indonesia, bahwa semua nggak ada masalah kok," ucap Tjahjo, Rabu (6/6).
"Saya kemarin ke Lampung, Lampung juga sudah menganggarkan kok. Yang di Surabaya, apakah benar Pemkot Surabaya miskin sekali nggak ada uang? Anggaran gaji pegawai tinggi sekali lho," tambah dia. (rjo/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini