"Secara pribadi saya menyatakan demi rasa keadilan perlakuan yang sama aparatur negara baik di pusat maupun daerah, pemberian THR bisa dilakukan," kata Dadan dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Kamis (7/6/2018).
Dadan mencatat, kebijakan pemerintah pusat yang mendadak juga pernah terjadi pada tahun 2015. Saat itu digelar Pilkada Serentak untuk kepala daerah yang habis masa jabatannya di tahun 2015 dan juga yang habis di semester pertama 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itulah, Mendagri Tjahjo Kumolo kemudian mengeluarkan SE kepada gubernur, bupati, dan walikota 71 daerah itu untuk menganggarkan dana penyelenggaraan Pilkada dengan menggeser anggaran yang sudah ada sebelumnya, yang dilakukan mendahului perubahan APBD," tutur Dadan.
Pangkal polemik antara Risma dengan Tjahjo, kata Dadan, adalah SE Mendagri 903/3386/SJ kepada para Gubernur dan SE Mendagri 903/3387/SJ kepada Bupati/Walikota terkait THR dan Gaji Ke-13. Di sisi lain juga, status Surat Edaran yang tidak dianggap sebagai peraturan, sehingga sebagian menganggap sebagai imbauan.
Dalam surat edaran itu juga dilampirkan Permendagri No 33 Tahun 2017. Pada peraturan tersebut disebutkan bahwa, 'penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan PNSD serta pemberian gaji ketiga belas dan gaji keempat belas'.
Untuk gaji ke-13, kata Dadan, sebetulnya sudah dianggarkan oleh daerah. Namun untuk gaji ke-14 atau THR, ada daerah yang belum menganggarkannya karena ada program prioritas lainnya.
Dadan juga menilai, ada daerah yang masih ragu untuk memberikan THR. Dadan kemudian menyarankan agar pemerintah pusat juga berkoordinasi dengan BPK dan KPK untuk menjawab keraguan tersebut.
"Dalam hal ini dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku auditor negara dan aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK). Tentu dengan pertanyaan mendasar apakah BPK dan KPK juga memberikan gaji ke-13 sekaligus gaji ke-14 (THR)," tutur Dadan.
Dadan menyarankan agar pemerintah pusat bisa mengantisipasi hal seperti ini ke depannya. Kebijakan harus direncanakan jauh-jauh hari.
"Sebagai pembelajaran ke depan, tentu semua kebijakan harus direncanakan jauh hari dan dituangkan secara jelas dalam payung regulasi siklus penganggaran seperti dalam Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD yang dikeluarkan setiap tahun," pungkas Dadan. (bpn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini