Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan informasi terakhir yang didapatnya terkait penyidikan kasus dugaan chat porno ini adalah penyidik masih harus memeriksa orang yang mengunggah konten chat tersebut di internet. Sampai saat ini, penyidik belum bisa melakukan pemeriksaan.
"Sepengetahuan saya, menurut saksi ahli, penyidik yang menangani kasus ini harus memeriksa yang mengunggah konten chat tersebut. Pengunggah belum diperiksa," kata Iqbal kepada detikcom di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanyai apakah kasus chat porno Rizieq bisa dihentikan penyidikannya jika si pengunggah belum diperiksa sampai saat ini, Iqbal menjawab hal itu suatu kemungkinan.
"Bisa jadi di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," jawab Iqbal.
Kapitra Ampera sebelumnya meminta polisi menjelaskan status kliennya tersebut. "Saya tidak membantah (soal SP3) tapi silakan polisi umumkan ke masyarakat," kata Kapitra dalam keterangannya, Rabu pagi.
Menurut informasi yang didapatkan Kapitra, kasus tersebut telah lama dihentikan. Menurut dia, kasus itu dihentikan karena cacat formil.
"Sebenarnya sudah lama sekitar Februari, tapi resmi diumumkan hari ini. (Alasannya) cacat formil hukum sehingga bukti tidak dapat jadi alat bukti," papar dia.
Tonton juga 'Kasus Dugaan Chat Porno Habib Rizieq Disetop?':
(aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini