Jokowi Terima Surat Soal RKUHP: KPK Harus Diperkuat

Jokowi Terima Surat Soal RKUHP: KPK Harus Diperkuat

Niken Purnamasari - detikNews
Selasa, 05 Jun 2018 19:54 WIB
Presiden Jokowi yang mengaku sudah menerima surat dari KPK (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat dari KPK terkait penolakan dimasukkannya pasal tindak pidana korupsi ke RUU KUHP (RKUHP). Jokowi mengaku tetap pada posisi penguatan KPK dalam memberantas korupsi.

"Baru kemarin saya lihat, saya terima, baru dalam kajian kita. Nanti setelah selesai saya sampaikan. Intinya kita tetap harus memperkuat KPK. Sudah intinya ke sana," ujar Jokowi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (5/6/2018).

Hanya saja terkait poin-poin dalam surat tersebut, Jokowi belum mau membahasnya lebih lanjut. Dia akan berkoordinasi dengan Menko Polhukam Wiranto untuk menjawab pernyataan dari KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Poin-poinnya secara detail, saya belum bisa saya sampaikan karena memang baru kemarin saya terima. Tetapi kajian yang dikoordinasikan oleh Menko Polhukam ini masih dalam proses berjalan sehingga nanti kalau sudah selesai pasti masuk ke meja saya," ucap Jokowi.

Sebelumnya KPK menjelaskan alasan mengirim surat kepada Jokowi terkait dimasukannya pasal tipikor di RKUHP.

"KPK menyampaikan kepada Presiden dan sejumlah pihak terkait dengan proses pembahasan UU agar dapat dipahami risiko pelemahan terhadap pemberantasan korupsi jika RKUHP seperti sekarang dipaksakan pengesahannya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (2/6/2018). (nkn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads