Memahami Batasan Pakaian Syar'i

Tanya Jawab Islam

Memahami Batasan Pakaian Syar'i

Tim detikRamadan - detikNews
Selasa, 05 Jun 2018 20:44 WIB
Foto: 20detik
Jakarta - Dalam Islam, setiap muslimah diperintahkan menutup aurat. Karenanya, sangat penting bagi muslimah untuk mengetahui batasan-batasan aurat yang boleh ditampilkan di depan yang bukan mahramnya.

Ada sejumlah perbedaan pendapat mengenai batasan aurat. Beberapa muslimah yang sudah menutup aurat, kerap disebut belum berpakaian secara syar'i. Sebenarnya, sejauh mana batasan menutup aurat yang syar'i?

Dosen Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr Abdul Moqsith Ghazali menyebutkan, jika direfleksikan dalam syariat Islam, para ulama memiliki dua pendapat berbeda dalam permasalahan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Pendapat pertama, sebagian ulama merujuk kepada sebuah hadis, bahwa 'Al mar'atu 'aurah', seluruh tubuh perempuan adalah aurat. Dengan dasar ini, sebagian ulama Asy-syafi'i menyatakan bahwa aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya, termasuk muka dan telapak tangan.

Sementara sebagian ulama lain yang merujuk kepada Alquranul karim menyatakan 'Walaa yubdiina ziinatahunna illa maa zhahara minha' (An-Nur:31), perempuan tidak boleh menampakkan auratnya kecuali sesuatu yang biasa tampak pada diri perempuan itu.

"Mengacu pada ayat ini berarti ada bagian tubuh perempuan yang boleh diakses oleh orang lain yang bukan mahramnya. Dengan dasar ayat ini, maka kemudian sebagian ulama mengaitkannya dengan hadits yang menyatakan seluruh tubuh perempuan harus tertutup kecuali muka dan telapak tangannya. 'Illal wajhah wal kaffain, kecuali muka dan telapak tangan," ujar Moqsith.

Perbedaan-perbedaan tafsir terhadap Alquran dan hadis, menurut Moqsith, melahirkan keragaman pandangan di kalangan para ulama mengenai batasan aurat.

Itu artinya, secara tegas menyebutkan bahwa menutup aurat adalah wajib, meski para ulama masih memperselisihkan mengenai di mana batas aurat perempuan.

"Perbedaan-perbedaan seperti ini lazim di lingkungan para ahli fiqih. Karena itu, tak perlu dibesar-besarkan, kita bisa mengikuti satu pandangan yang menyatakan bahwa tubuh perempuan yang bisa diakses oleh publik adalah muka dan telapak tangannya. Hanya dengan membuka muka dan telapak tangan itu, maka kita bisa dianggap sudah menerapkan syariat Islam," tuturnya.

Moqsith melanjutkan, untuk kepentingan dunia modern, di mana orang harus dikenali maka membuka wajah tidak bertentangan dengan syariat Islam. Dengan demikian di lingkungan-lingkungan seperti di perguruan tinggi Islam, di pesantren, arus utamanya ialah menggunakan jilbab, menutup kepala, menutup sebagian kakinya, kemudian membuka muka dan telapak tangannya.

"Jarang di antara umat Islam di Indonesia yang menggunakan cadar sebagai bagian dari kewajiban syariat. Dengan demikian, pakaian perempuan seperti lazim dipakai oleh umat Islam Indonesia sudah termasuk ke dalam pakaian yang memenuhi ketentuan syariat Islam," ucap Moqsith.

"Pakaian yang dipakai oleh mereka, tidak bertentangan dengan syariat Islam, asalkan seperti yang dikatakan tadi, bagian-bagian yang dinyatakan oleh para ulama, melalui Alquran dan hadits, tidak menjadi bagian dari aurat, maka dia harus menutupnya," ucapnya lagi.



Walaupun diperselisihkan oleh ulama mengenai batas aurat perempuan, dikatakan Moqsith, tidak ada perselisihan di kalangan para ulama bahwa dada perempuan adalah aurat yang harus ditutup. Paha perempuan adalah aurat yang harus ditutup. Terlebih, apakah kaki dan betis adalah bagian dari aurat yang perlu ditutup, ulama pun masih memperselisihkannya.

"Itu berarti syariat Islam mengatur bahwa perempuan wajib untuk menutup aurat, tapi para ulama memperselisihkan di mana batas aurat. Karena para ulama memperselisihkan di mana batas aurat, maka ekspresi perempuan muslimah menggunakan pakaian untuk menutup tubuh mereka pasti berbeda antara satu tradisi dengan tradisi yang lain," tandas Moqsith.

Simak penjelasan lebih lengkapnya dalam sketsa berikut ini:



Saksikan program Tanya Jawab Islam, setiap hari pukul 17:35 WIB selama Ramadan di detikcom.



Tonton juga video spesial Ramadan lainnya tentang mengaji berikut ini:


(rns/rns)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads