"Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik. Kecuali untuk kepentingan dinas. Pokoknya nggak boleh lah," ujar Walikota Magelang, Sigit Widyonindito, di Kota Magelang, Selasa (5/6/2018).
Meski tidak menyebutkan secara spesifik sanksi yang bisa diberikan kepada ASN yang tidak mematuhi larangan tersebut, tapi Sigit memastikan tetap akan ada sanksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksinya pasti ada lah, pasti," katanya.
Berbeda dengan Wali Kota Tegal, Pelaksana Jabatan Bupati Magelang, Tavip Supriyanto mengaku masih akan menunggu surat edaran dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Kita masih menunggu edaran dari Mendagri atau Gubernur dan Menpan RB," kata Tavip.
Secara pribadi, lanjut Tavip, dirinya setuju dan mendukung kebijakan KPK dan Menpan RB terkait aturan penggunaan mobil dinas selama libur Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
"Tapi sebagai Pemkab, setelah teleconference nanti, baru akan kami bicarakan dengan instansi terkait untuk tindaklanjut kebijakan tersebut," imbuhnya. (sip/sip)











































