"Pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib menolak pemberian gratifikasi tersebut," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).
Baca juga: Kisah Awal Mula Munculnya THR |
Bentuk pemberian yang dilarang KPK mulai dari uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, atau bentuk lainnya dari rekanan atau pengusaha atau masyarakat. Namun apabila para penyelenggara negara atau pegawai negeri itu terpaksa menerima, maka wajib dilaporkan ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Agus juga mengharapkan pimpinan perusahaan atau korporasi juga tidak memberikan apapun pada pegawai negara atau penyelenggara negara. Gratifikasi, menurut Agus, dilarang bagi para pegawai negeri dan penyelenggara negara karena berimplikasi pada jabatannya.
Imbauan KPK itu ditembuskan ke Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, para menteri kabinet kerja, para kepala lembaga pemerintah nok kementerian, seluruh Pimpinan Komisi Negara, para gubernur, para bupati, para wali kota, para Ketua DPRD, Direksi BUMN dan BUMD, Ketua KADIN, hingga para ketua asosiasi atau gabungan perusahaan seluruh Indonesia. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini