"Pagi ini semuanya dipanggil karena jelas edaran dari gubernur menganjurkan untuk menyalurkan zakat fitrah melalui BAZIS, tapi Anda lihat sendiri dalam edarannya pun tidak ada angka nominal, apalagi target," kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).
Menurut Anies, zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim. Pemprov DKI pun hanya menjadi fasilitator penyaluran zakat dari warga. Anies menegaskan tidak ada target atau nominal untuk zakat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kepala Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (BAZIS) DKI Jakarta Zahrul Wildan menjelaskan soal mekanisme pembayaran zakat. Pembayaran zakat harus melewati mekanisme di wilayah masing-masing sebelum akhirnya diterima oleh BAZIS. Zakat yang telah terkumpul, kata Wildan, nantinya akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Biasanya dikumpulkan dulu (uangnya), didata ini berapa, ini berapa, seperti itu, biar ketahuan. Kan kalau mereka langsung ke provinsi nggak ketahuan ini berapa (jumlah uang yang masuk). Mereka biasanya dihitung dulu, kalau sudah selesai semuanya nanti kita serahkan sama-sama ke provinsi, kemudian disetorkan ke BAZIS," kata Wildan saat dihubungi detikcom, Minggu (3/6) malam. (idn/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini