"You can run but you can't hide, we've got the numbers already," kata Sandiaga di Bekasi Timur, Jawa Barat, Minggu (3/6/2018).
Sandiaga memberi waktu pelaku untuk membersihkan coretan itu dalam 1x24 jam. Jika tidak, Sandiaga akan memberikan nomor polisi (nopol) kendaraan pelaku ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandiaga mengatakan pihaknya enggan memberikan keleluasaan pada para pelaku aksi vandalisme. Para pelaku, katanya, harus diberikan disiplin yang tegas.
"Sanksi terberat jika dia lakukan lagi gimana? Ya sekolah. Saya datang ke sekolahnya. Dan ditulis lagi, SMA-nya dia tulis, SMK-nya dia tulis, I mean what kind of apa kalau mau kriminal kok ditulis namanya, kayak pengumuman teritori kalau ada anjing masuk ke teritori baru ngencingin tempatnya gitu. Terus kita bisa diemin gitu? Kan enggak, ini kita harus tegas, dan berikan pesan yang tegas bahwa fasilitas publik itu digunakan untuk masyarakat, tegas aja," tuturnya.
Sandiaga mengatakan selain di Underpass Mampang-Kuningan, aksi vandalisme juga ternyata di wilayah Semanggi. Pada Semanggi, menurut Sandiaga, pelaku menuliskan nama sekolahnya.
"Tadi yang kalian missed, itu di Semanggi ada, (pelaku menulis) SMA 64 gede banget lewat, saya lewat, ya sudah saya catet terus kita kirim ke sekolahnya. Identify lihat CCTV-nya face recognition, nomornya sudah dapet," kata Sandiaga.
"You can run but you can't hide, kita akan dapetin sooner or latter, tapi kita kasih kesempatan 1x24 jam kalau dihapus kita nggak akan proses lanjut, tapi kalau misanya dia nggak lapor ke polisi atau tidak menghapus kejahatannya, kita akan berikan tindakan tegas," lanjutnya.
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini