"Sudin Perindustrian dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat, telah melaksanakan pemasangan lampu hias pohon pada tanggal 28-29 Mei 2018 di lokasi dan titik yang sama
sebagaimana tahun 2017," kata Kepala Sudin PE Iswandi, dalam keterangannya, Minggu (3/6/2018).
Dalam anggaran, pohon imitasi itu bernama 'lampu hias pohon (mayang)'. Iswandi mengatakan pemasangan lampu hias pohon telah dipasang di beberapa tempat, yakni di Jl MH Thamrin sebanyak 24 titik (sisi Barat dan Sisi Timur), Jl Medan Merdeka Barat sebanyak 24 titik (sisi Barat dan Sisi Timur), halaman Balai Kota sebanyak 4 titik, dan halaman Gedung DPRD DKI Jakarta sebanyak 4 titik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya ada dua lokasi pemasangan pohon imitasi yang sebelumnya diprotes warga karena mengganggu pejalan kaki. Kini pohon imitasi di lokasi yang diprotes itu telah dicabut.
"Pemasangan lampu hias di Jl MH Thamrin tepatnya di depan Bangkok Bank dan Gedung Bank Indonesia penempatannya berada di dekat garis (line) disabilitas dan menyempit sehingga menghalangi para pejalan kaki. Hal ini dikeluhkan oleh masyarakat dan menjadi viral di media sosial," sambungnya.
Ia menyebut sebelumnya pada 2017 harga satuan khusus kontrak lampu hias pohon (mayang) sebesar Rp 8,2 juta. Sementara total nilai kontrak Rp 573,2 juta untuk 63 buah di Jakarta Pusat saja. Adapun jumlah pohon imitasi di seluruh Jakarta yakni 200 buah dengan nilai kontrak Rp 1.819.873.000,00.
"Tahun 2018, Sudin PE Jakpus memiliki anggaran pengadaan lampu hias Neon box untuk menunjang Asian Games XVIII sebanyak 300 buah dengan nilai kontrak Rp. 2.204.400.000," sambungnya.
Ia menyebut tujuan pemasangan lampu hias atau pohon imitasi itu awalnya untuk meriahkan jika ada hari besar keagamaan dan hari besar daerah.
"Secara umum, tujuan pemasangan lampu hias adalah dalam rangka menyemarakkan event-event. Hari besar Daerah dan Nasional serta hari besar Keagamaan di antaranya HUT Kota
Jakarta, HUT RI, Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru pada malam hari," katanya.
Ia menyebut telah memiliki dasar hukum yang jelas berdasarkan Surat Edaran Ketua Panitia Peringatan Pemasangan Lampu Hias terkait program pengadaan ini.
Saksikan juga video "Pohon Imitasi Seharga Rp 8 Juta Hiasi Balai Kota DKI" berikut ini:
(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini