"Dari lokasi tersebut ditemukan uang sekitar Rp 1, 9 miliar yang akan didalami lebih lanjut keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/6/2018).
Baca juga: KPK Panggil Ketua DPRD Bengkalis Terkait Kasus Proyek Jalan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KPK Sita 8 Kontainer Dokumen Hasil Geledah di Bengkalis
Dalam kasus ini KPK menetapkan 2 tersangka yaitu Sekda Dumai M Nasir sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) ketika masih menjabat sebagai Kadis PU dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Keduanya disangka memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. Dalam kasus ini, indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar. (nif/haf)