Pada pertengahan Mei lalu, pemerintah Indonesia melarang warga Israel mengunjungi Indonesia. Hal itu dibenarkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly. Dia mengatakan adanya penolakan visa terhadap 53 warga negara Israel yang akan ke Indonesia. Alasan penolakan disebutnya sangat sensitif.
Baca Juga: Menkum HAM Benarkan Tolak Visa 53 Warga Israel ke Indonesia
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna mengatakan visa yang ditolak atau diterima adalah kewenangan negara. Apalagi terkait Israel, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan negara tersebut.
"Masing-masing negara mempunyai kewenangan dan merupakan kedaulatan negara tersebut untuk menerima visa atau menolak visa negara lain," kata Yasonna.
Baca Juga: Visa WNI Ditahan Israel, Menkum HAM: RI Juga Punya Kewenangan Sama
Penolakan visa warga Israel ke Indonesia berbalas. Israel kemudian menolak visa WN Indonesia mulai 9 Juni mendatang. Larangan diberlakukan, baik bagi mereka yang datang secara individu maupun dalam bentuk rombongan, termasuk yang melakukan wisata rohani.
"Israel telah berupaya mengubah keputusan Indonesia. Namun langkah yang kami lakukan tampaknya gagal. Hal itu mendorong kami melakukan tindakan balasan," tutur juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel, Emmanuel Nahshon, seperti dikutip media pelapor isu-isu Israel-Palestina, Middle East Monitor, Rabu (30/5). (nkn/HSF)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini