Program tersebut disahkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) No 973/147-Bapenda tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya dan Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan kebijakan tersebut dilakukan karena melihat banyak warga yang melakukan jual beli kendaraan tetapi belum melakukan proses balik nama kepemilikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan tersebut juga dilakukan untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan yang merupakan penyumbang terbesar dengan target Rp 750 miliar pada tahun 2018 ini.
"Kita punya pengalaman pada tahun 2016 menyelenggarakan program serupa selama tiga bulan dan lampauan pendapatannya mencapai Rp 900 miliar. Makanya kita buka periode ke dua ini," katanya.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dadang Suharto menjelaskan pembebasan BBNKB ini dapat dimanfaatkan oleh warga yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
Menurut Dadang pembebasan denda PKB diberikan kepada seluruh warga yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan kecuali untuk kendaraan bermotor baru.
"itu dibebaskan khusus untuk kendaraan kedua, tetapi untuk PKB dibebaskan dendanya saja jadi pokoknya tetap bayar," ujarnya. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini