"Jadi kalau Pak Jokowi minta maaf ke Ibu Mega menurut saya sudah tepat. Akan lebih baik lagi jika diikuti dengan revisi perpres. Saya juga tidak rela nama Ibu Mega jadi terbawa-bawa urusan ini," kata Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi dan Hukum, Habiburokhman, kepada detikcom, Jumat (1/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya, Ibu Megawati memang tidak ada buat salah apa pun. Beliau tokoh bangsa yang sudah selesai soal materi dan tentu beliau ikhlas di BPIP tanpa mengharapkan apa pun," ujar Habiburokhman.
Perpres yang dimaksud adalah Perpres Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Perpres Nomor 42/2018 itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Mei 2018. Habiburokhman menyebut pihak yang bersalah dalam isu gaji BPIP ini adalah orang-orang di belakang Presiden.
"Yang jadi persoalan adalah orangnya Presiden yang merancang perpres tersebut sehingga menjadi kontroversi. Saya yakin kalau perpres tersebut direvisi, Ibu Mega juga tidak akan berkeberatan," kata Habiburokhman.
Kontroversi itu bermula saat Perpres Nomor 42 Tahun 2018, yang memuat gaji untuk penggawa BPIP, dibuka ke publik. Berikut ini daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:
Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000
Video 20Detik: PDIP: Megawati Belum Terima Sepeser Pun Gaji BPIP
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini