Sesuai dengan aturan, uang yang diberikan tidak bisa dikembalikan langsung, melainkan harus 'memutar' terlebih dahulu.
"Ada caranya, ambil, kemudian ini sedekah saya kepada negara. Pak Mahfud sering melakukan? Sering. Saya punya buktinya," kata Mahfud dalam jumpa pers di kantor BPIP di kompleks Wantimpres, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu dilakukannya saat menjadi anggota DPR 2004-2009. Kala itu, ia kerap mengikuti rapat dengan Kemenkum HAM. Dari rapat itu, Mahfud mendapatkan honor rapat dari Kemenkum HAM dan DPR.
"Besar-besar ini dua," cerita Mahfud.
Honor dobel ini riuh di pansus. Ada yang setuju mengembalikan, ada yang tetap menerima. Ending-nya, pansus memutuskan bisa menerima honor dobel itu. Tapi Mahfud memilih opsi berbeda, yaitu mengembalikannya.
"Saya katakan kalau saudara-saudara rasa boleh, silakan ambil, untuk saya juga sah. Akhirnya, saya ambil uang itu, lalu saya datang ke bank. Ini penerimaan negara nonpajak dari Mahfud. Kenapa? Karena saya merasa tidak perlu uang ini," cetus Mahfud MD.
"Kalau jantan, begitu semua tuh caranya. Saya pernah nyetor Rp 160 juta ke negara," pungkas Mahfud MD. (asp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini