"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap saksi Zudan Arif Fakrulloh," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (31/5/2018).
Zudan bakal diperiksa sebagai saksi untuk 2 tersangka yaitu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Menurut Febri, Zudan sudah datang memenuhi panggilan tersebut dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irvanto juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. KPK menduga Irvanto kemudian menerima uang sejumlah total USD 3,5 juta. Uang itu diperuntukkan buat Novanto. Sedangkan, peran Made Oka juga diduga sebagai pihak yang menjadi penampung dana untuk Novanto senilai total USD 3,8 juta. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini