Dirjen Dukcapil Diperiksa KPK Terkait Korupsi e-KTP

Dirjen Dukcapil Diperiksa KPK Terkait Korupsi e-KTP

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 31 Mei 2018 12:44 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh dipanggil penyidik KPK. Zudan bakal diperiksa penyidik sebagai saksi berkaitan dengan kasus korupsi proyek e-KTP.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap saksi Zudan Arif Fakrulloh," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (31/5/2018).


Zudan bakal diperiksa sebagai saksi untuk 2 tersangka yaitu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Menurut Febri, Zudan sudah datang memenuhi panggilan tersebut dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pusaran korupsi proyek e-KTP, Irvanto--yang merupakan keponakan Setya Novanto--diduga sejak awal mengikuti proses tender e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, serta mengikuti beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati. KPK menyebutkan, walaupun perusahaannya kalah, Irvanto menjadi perwakilan Novanto.


Irvanto juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. KPK menduga Irvanto kemudian menerima uang sejumlah total USD 3,5 juta. Uang itu diperuntukkan buat Novanto. Sedangkan, peran Made Oka juga diduga sebagai pihak yang menjadi penampung dana untuk Novanto senilai total USD 3,8 juta. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads