"Betul, kami berhasil amankan seorang tahanan Rutan Pangkep yang kabur di Makassar. Kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Dantim Timsus Polda Sulsel Bripka Ismail saat ditemui di Posko Timsus Polda Sulsel, Jalan Pengayoman, Makassar, Rabu (30/5/2018) malam.
Warga Jalan Sabutung, Kota Makassar, itu merupakan tahanan Rutan Pangkep dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Darurat terkait penggunaan bom ikan yang dikabarkan kabur sejak 28 April 2018. Sebenarnya sisa hukuman Jalaluddin tinggal sebulan lamanya di Rutan Kelas II Pangkep, Sulawesi Selatan.
"Masa tahanan napi ini tinggal sebulan lagi. Jadi dia diberi kebebasan untuk bekerja ringan, namun dimanfaatkan untuk kabur," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita dapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di rumah keluarganya, sehingga anggota bergerak cepat dan berhasil meringkusnya," tambahnya.
Saat menangkap tersangka, sambung Ismail, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah badik. Badik itu dibawa pelaku untuk menjaga diri.
"Saat diamankan, kita geledah dan membawa sebilah badik, mungkin untuk jaga diri. Kemudian pelaku telah kita amankan di Posko Timsus Polda," terangnya.
Sementara itu, Jalaluddin mengatakan dia nekat kabur lantaran terbelit utang. Jalaluddin juga mengaku butuh uang untuk membayar denda hukuman sesuai vonis hakim yang dijatuhkan kepada dirinya.
"Saya Pak tidak kabur ji, cuma keluarka kodong mau saya bayar subsiderku, karena saya susah cari uang di dalam, ada utang juga," katanya.
Kini Jalaluddin akan diserahkan kepada petugas di Rutan Kelas II Kabupaten Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku harus kembali menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda.
"Selanjutnya kita berkoordinasi dengan pihak Rutan Pangkep untuk segera diambil kembali," tutupnya. (ams/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini