"Hitungan tarif batas atas dan bawah sudah kami perhitungkan dengan memasukkan berbagai macam aspek baik komersial maupun keselamatan penerbangan. Tarif ini juga sudah kami sosialisasikan kepada asosiasi penerbangan sipil nasional dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Jadi maskapai harus menjual tarif dalam tiket sesuai aturan tersebut, tidak boleh melebihi atau kurang dari yang tertera dalam aturan tersebut. Kami sebagai regulator tidak akan segan-segan memberikan sanksi jika ada pelanggaran," papar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (30/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi tarif pesawat yang dijual di musim mudik kali ini. Dengan tujuan agar tidak ada maskapai nakal yang menjual tiket melebihi tarif batas yang sudah ditentukan Kementerian Perhubungan.
"Saat ini masyarakat sudah banyak yang mencari dan membeli tiket pesawat untuk mudik dan balik Lebaran, baik untuk dirinya pribadi maupun keluarga. Untuk itu saya mengimbau masyarakat untuk berperan serta mengawasi proses jual-beli tiket pesawat tersebut. Laporkan pada kami jika ada pelanggaran. Dengan demikian, baik penumpang maupun maskapai penerbangan tidak ada yang dirugikan bahkan saling menguntungkan," Kata Agus lagi.
Jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran, maka dipersilahkan melapor pada Ditjen Perhubungan Udara melalui SMS gateway di +628111004222, email: hubud@dephub.go.id atau bisa juga lewat sosial media Twitter, Instagram atau Facebook di: @djpu151.
Selain mengajak partisipasi masyarakat, Ditjen Perhubungan Udara juga akan melakukan pengawasan berdasarkan laporan dari direktorat teknis terkait, kantor otoritas bandar udara dan pengelola bandara, media massa, pemberitaan agen dan bukti harga yang tercantum dalam tiket.
Baca juga: Menhub: Penlok Bandara Kediri Sudah Rampung |
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 14 tahun 2016, tarif yang diatur adalah tarif pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik. Tarif tersebut masuk ke dalam tiket bersama dengan pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah/ tambahan kalau ada.
Selain itu, juga dimasukkan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) Bandar Udara yang besarnya tergantung masing-masing bandara keberangkatan.
Tarif tiap rute tersebut terbagi dalam tiga macam ketentuan tergantung jenis pesawat, yaitu pesawat baling-baling kapasitas sampai dengan 30 kursi, pesawat baling-baling kapasitas lebih dari 30 kursi dan pesawat bermesin jet. Tarif tersebut juga mempunyai batasan bawah dan batasan atas. Maskapai bisa menjual tarif di antara rentang bawah dan atas, namun tidak boleh menjual di atas atau di bawah rentang tarif tersebut.
Maskapai yang mempunyai layanan penuh (full service) seperti misalnya Garuda dan Batik Air bisa menjual tarif hingga 100 persen dari tarif batas atas. Untuk maskapai layanan menengah seperti Sriwijaya Air dan NAM Air bisa menjual hingga 90% dari batas atas. Sedangkan maskapai tanpa layanan seperti Lion Air, Wings, Citilink dan Indonesia Air Asia bisa menjual paling tinggi 85% dari tarif batas atas.
Selain untuk penumpang umum, ada ketentuan tarif untuk penumpang bayi (dibawah usia 2 tahun) yaitu 10 persen dari penumpang dewasa yang mendampinginya. Sedangkan untuk anak-anak (usia 2-12 tahun), veteran dan orang tua di atas 60 tahun hanya dikenai tarif 75 %. Sedangkan untuk tandu (stretcher) dapat dijual paling tinggi 900 persen dari tarif batas atas. (mul/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini