"Ke depan perlu regulasi yang sederhana, memangkas birokrasi yang rumit agar Pemda dapat melakukan pertolongan dan bantuan bagi warga terdampak bencana secara cepat," kata Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto kepada detikcom, Rabu (30/5/2018).
Usulan tersebut berkaca terhadap potensi bencana erupsi Gunung Merapi. Selain itu Komisi A juga merekomendasikan agar Pemda DIY menyusun prosedur standar operasi penanggulangan bencana Gunung Merapi baik saat terjadi letusan freatik maupun magmatik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko juga melihat perlunya pedoman pemanfaatan CSR (corporate social responsibility) dalam penanggulangan bencana yang prosedurnya mudah. Dijelaskannya, pada prinsipnya anggaran untuk penanggulangan bencana gunung merapi harus cukup memadai dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Usulan itu mencuat seusai Komisi A DPRD DIY bersama BPBD DIY dan BPPTKG mengadakan kunjungan lapangan ke Posko Utama Penanggulangan Merapi di Kantor Kecamatan Pakem, Sleman, serta memantau Posko Pusdalops BPBD Sleman dan berbagai perlengkapan serta logistik di posko, Selasa (29/5) kemarin.
Setelah kunjungan lapangan tersebut, Komisi A berencana menggelar focus group discussion (FGD) terkait Penanggulangan Bencana pada tanggal 4 Juni 2018 dengan mengundang instansi terkait dan masyarakat.
"Kita memberikan dukungan sepenuhnya kepada BPPTKG, BPBD DIY dan BPBD Sleman memberikan sosialisasi setiap perkembangan gunung Merapi secara cepat dan benar kepada masyarakat. Masyarakat, terutama yang berada di kawasan rawan bencana diharapkan untuk waspada. Selalu mengikuti perkembangan informasi dan mengikuti langkah yang direkomendasikan pemerintah," imbuhnya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini