JK Yakin DPR Bisa Selesaikan RUU KUHP 3 Bulan ke Depan

JK Yakin DPR Bisa Selesaikan RUU KUHP 3 Bulan ke Depan

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Rabu, 30 Mei 2018 17:17 WIB
Foto: Wapres Jusuf Kalla. (Noval-detikcom)
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla yakin RUU KUHP dapat diselesaikan dalam 3 bulan ke depan. Saat ini, masih ada beberapa pasal yang belum ada titik temu antara DPR dan pemerintah.

"Perbedaan-perbedaan itu tergantung intensifikasi pertemuan, contohnya soal undang-undang teroris dalam waktu 5 hari selesai, ini masih ada waktu 3 bulan poin-poin itu untuk disepakati bersama. Saya yakin kalau DPR itu bisa tiga bulan waktu menyelesaikan soal itu," kata JK di Kantor Wapres Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).


JK kemudian ditanya soal pasal penghinaan presiden yang sebelumnya sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi, namun kemudian dimasukkan lagi di RUU tersebut. JK menyebut ada sedikit perbedaan terkait pasal itu, penghina presiden perlu dilapor dan tidak perlu dilapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya memang bagaimanapun sebagai suatu negara, kalau presiden tidak dihormati, wakil presiden tidak dihormati, secara salah ya. Kalau mengkritik dengan benar itu tidak ada soal, tapi kalau memang menghina dan sebagainya?" ujarnya.

Setiap negara dikatakan JK memiliki aturan terkait penghinaan presiden. JK pun meminta agar Indonesia tak disamakan dengan negara lainnya soal aturan penghinaan presiden.

"Di Thailand menghina anjingnya saja masuk penjara, kita tidak, di situ. Sama sekali jangan samakan, tapi maksud saya semua negara juga mempunyai aturan," tuturnya.


Demikian halnya dengan risiko kriminalisasi dan pelanggaran HAM terkait pasal perzinaan dan LGBT. JK menilai ada fungsi hakim dan jaksa yang dapat membatasi mana kriminalisasi dan bukan kriminalisasi.

"Di situlah fungsi hakim dan jaksa membatasi mana yang kriminalisasi, yang mana tidak. Tidak semua yang bisa dipakai," tuturnya.

Menurut JK, kriminalisasi selalu ada hubungannya dengan negara atau pemerintahan yang otoriter. Namun, kriminalisasi sulit diterapkan di Indonesia yang sistem pemerintahannya sudah demokratis.

"Kalau pemerintahannya itu demokratis sama kita, kriminalisasi itu susah, karena, belum apa-apa anda sudah berteriak di mana-mana. Pengalaman kita selama ini, kriminalisasi itu tidak seperti yang dulu, dulu seenaknya masuk penjara, sekarang mana? Nggak ada," ucapnya.

(nvl/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads