"Perbedaan-perbedaan itu tergantung intensifikasi pertemuan, contohnya soal undang-undang teroris dalam waktu 5 hari selesai, ini masih ada waktu 3 bulan poin-poin itu untuk disepakati bersama. Saya yakin kalau DPR itu bisa tiga bulan waktu menyelesaikan soal itu," kata JK di Kantor Wapres Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
JK kemudian ditanya soal pasal penghinaan presiden yang sebelumnya sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi, namun kemudian dimasukkan lagi di RUU tersebut. JK menyebut ada sedikit perbedaan terkait pasal itu, penghina presiden perlu dilapor dan tidak perlu dilapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap negara dikatakan JK memiliki aturan terkait penghinaan presiden. JK pun meminta agar Indonesia tak disamakan dengan negara lainnya soal aturan penghinaan presiden.
"Di Thailand menghina anjingnya saja masuk penjara, kita tidak, di situ. Sama sekali jangan samakan, tapi maksud saya semua negara juga mempunyai aturan," tuturnya.
Demikian halnya dengan risiko kriminalisasi dan pelanggaran HAM terkait pasal perzinaan dan LGBT. JK menilai ada fungsi hakim dan jaksa yang dapat membatasi mana kriminalisasi dan bukan kriminalisasi.
"Di situlah fungsi hakim dan jaksa membatasi mana yang kriminalisasi, yang mana tidak. Tidak semua yang bisa dipakai," tuturnya.
Menurut JK, kriminalisasi selalu ada hubungannya dengan negara atau pemerintahan yang otoriter. Namun, kriminalisasi sulit diterapkan di Indonesia yang sistem pemerintahannya sudah demokratis.
"Kalau pemerintahannya itu demokratis sama kita, kriminalisasi itu susah, karena, belum apa-apa anda sudah berteriak di mana-mana. Pengalaman kita selama ini, kriminalisasi itu tidak seperti yang dulu, dulu seenaknya masuk penjara, sekarang mana? Nggak ada," ucapnya.
(nvl/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini