"Pemerintah harus segera melakukan investigasi menyeluruh atas kasus itu," kata Fahri dalam keterangan tertulis, Rabu (30/5/2018).
Dia menilai bahaya tercecernya e-KTP tersebut juga bisa menyebabkan tindakan yang tidak bertanggung jawab, seperti digunakan untuk komunikasi ilegal, bahkan untuk terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Fahri menambahkan pemerintah melalui kepolisian harus melakukan investigasi. Bahkan dia menilai orang ceroboh dan menyebabkan e-KTP tercecer juga harus dihukum.
"Nanti kalau sudah dikatakan aman, nyatanya ada kejadian lagi, nah ini orang harus dihukum. Sekarang pun sudah harus dihukum mestinya, dengan keteledorannya itu," tambah Fahri.
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan temuan dua dus e-KTP di Jalan Raya Salabenda Semplak, Kabupaten Bogor, merupakan e-KTP yang sudah rusak. Dari pelacakan Kemendagri, e-KTP tersebut diambil dari gudang penyimpanan sementara di Pasar Minggu.
"e-KTP yang tercecer tersebut adalah rusak atau invalid dan diangkut dari gudang penyimpanan sementara di Pasar Minggu ke gudang Kemendagri di Semplak, Bogor," jelas Zudan.
Dia menambahkan semua e-KTP yang jatuh dari mobil pengangkut sudah diamankan bersama masyarakat dan dikembalikan ke mobil pengangkut, untuk selanjutnya dibawa ke gudang penyimpanan di Semplak. Selanjutnya, sopir dan petugas yang membawa dus e-KTP itu juga akan dimintai keterangan lebih lanjut.
"Saat ini permasalahan ditangani Polres Kab Bogor, dan rencananya pagi ini beberapa staf yang mengawal barang tersebut dan sopir akan diminta keterangan," pungkas Zudan. (mul/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini