Kasus terjadi pada tahun 2015, namun para korban baru melaporkannya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta awal Mei 2018. Setelah memeriksa 19 saksi, Kejari meningkatkan status kasus tersebut menjadi penyidikan pada 28 Mei kemarin.
Kepala Kejari Surakarta, Teguh Subroto, mengatakan korban berjumlah 15 orang. Mereka saat itu merupakan pegawai honorer dan CPNS yang baru bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oknum yang identitasnya masih dirahasiakan itu meminta uang kepada masing-masing korban sebesar Rp 25 juta. Sehingga total uang yang diterima pelaku ialah Rp 375 juta.
"Setelah beberapa bulan, SK baru turun. Kemudian oknum itu meminta uang lagi masing-masing Rp 5 juta dengan alasan untuk syukuran, sehingga totalnya Rp 450 juta," kata dia.
Teguh mengatakan sebelumnya Inspektorat Jenderal Kemenag Surakarta telah melakukan pemeriksaan internal. Oknum tersebut sudah mengembalikan uang Rp 5 juta kepada masing-masing korban.
Pelaku dijerat Pasal 12e UU nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Ditemui di kantornya, Kepala Kemenag Surakarta, Muslim Umar, mengaku tidak begitu mengerti kasus tersebut. Sebab, dia saat itu masih bertugas di Kemenag Pemalang.
"Waktu saya tugas di Solo, para korban itu sudah menjadi PNS dan bekerja di KUA, Madrasah dan di kantor Kemenag," ujar Muslim.
Muslim mengaku dirinya juga turut diperiksa oleh Kejari terkait kasus tersebut. Dia menegaskan tidak tahu menahu mengenai pelakunya.
"Tidak ada kebijakan mengenai pungli itu, dan memang dilarang meski serupiah pun. Kami imbau jajaran agar tetap bertugas sesuai prosedur," tutupnya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini