"Mbak Mega itu kan tokoh kita, Pak Mahfud orang-orang yang sudah teruji. Mereka ikhlas mengabdi untuk kebaikan negerinya. Jadi jangan ada prasangka buruk. Itu sudah dibantah, kan, nggak ada itu gaji-gaji itu," kata Zulkifli kepada wartawan di rumah dinasnya, Jl Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).
Ia mengatakan gaji untuk fungsionaris BPIB hanya tunjangan seperti dana operasional pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Ia juga menegaskan nilai nominal tersebut hanya dana operasional, tidak bisa diambil secara bebas untuk membayar kepentingan pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gaji itu nggak ada, yang ada itu biaya operasional, seperti Ketua MPR, ada tunjangan, hanya untuk operasional, dana operasional pimpinan MPR, dana operasional anggota pimpinan DPR ada itu, tapi penggunaannya untuk operasional, bukan gaji. Saya itu ada juga, Rp 150 juta, tapi operasional untuk membayar ini, tidak boleh diambil untuk membayar ini membayar itu dan sebagainya. Jadi berperasangka baiklah kepada tokoh-tokoh kita, saya kira itu," jelas dia.
Diketahui, gaji pejabat BPIP diatur melalui Perpres 42/2018 yang diterbitkan dan diteken Presiden Jokowi 23 Mei 2018. Perpres ini juga mengatur gaji Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah.
Berikut ini daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:
Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000 (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini