"Dari keterangan yang bersangkutan, ingin menginformasikan berita tersebut supaya tersebar. Ya yang bersangkutan ada upaya untuk memecah belah," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi, Bekasi, Senin (28/5/2018).
Polisi menahan S atas perbuatan tersebut. S dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan sudah kita lakukan proses penahanan untuk penggabungan proses lebih lanjut," lanjutnya.
Lebih jauh, Wijonarko menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas penyebar berita hoax. Sebab, berita hoax sudah meresahkan masyarakat serta dapat memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat.
"Tindakan ini kita lakukan untuk menunjukkan bahwa pelaku penyebar berita hoax, apalagi berkaitan dengan SARA, kita akan proses dengan hukum yang berlaku sehingga bisa menimbulkan efek jera," tuturnya.
Selebaran tersebut mengatasnamakan Gerakan Pemuda Kristen Bekasi For Rahmat Effendi (GPKB Forendi). Selebaran itu ditujukan kepada para ulama, ustaz, dan habib se-Kota Bekasi.
Isi selebaran tersebut bernuansa provokatif. Dalam selebaran itu, tertulis ajakan menyerang para ulama di Kota Bekasi yang menentang Rahmat Effendi, calon Wali Kota Bekasi.
Tonton juga 'Cara Menyikapi Informasi Hoax':
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini