Penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK ini disampaikan dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2018), oleh anggota V BPK Isma Yatun. Gubernur DKI Anies Baswedan hadir dalam sidang ini dengan mengenakan setelah jas berwarna hitam.
Simak juga video terkait laporan keuangan DKI yang mendapat opini WTP berikut ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pemeriksaannya, BPK tidak menemukan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan Pemprov DKI 2017. Namun ada beberapa aspek yang pengelolaannya harus diperbaiki oleh Pemprov DKI, salah satunya mengenai aset.
"BPK memberikan penekanan atas suatu hal, yaitu perlunya perhatian terhadap penatausahaan aset tetap secara sistematis dan berkelanjutan mengingat besarnya nilai, jumlah, serta kompleksitas jenis aset tetap Pemprov DKI Jakarta," terang Isma.
Selain masalah aset, BPK menyoroti beberapa hal yang berkaitan dengan sistem pelaporan pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Namun masalah tersebut tidak mempengaruhi opini BPK terhadap LKPD Pemprov DKI 2017.
"Permasalahan tersebut adalah Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Temuan SPI antara lain pemanfaatan sistem informasi aset fasos-fasum dan penagihan kewajiban fasos-fasum belum optimal serta penatausahaan belanja dan kas atas BOS dan BOP," papar Isma.
"Temuan kepatuhan di antaranya keterlambatan penyelesaian pembangunan rumah susun, gedung sekolah, gedung rumah sakit, dan gedung puskesmas sehingga menghambat pemanfaatannya untuk pelayanan kepada masyarakat," imbuh dia.
BPK merekomendasikan Pemprov DKI untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan dalam pemeriksaan LKPD Pemprov DKI 2017. Pemprov DKI diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut. (zak/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini