Kulit harimau disita dari warga Megang Sakti, Musi Rawas, Sumatera Selatan itu. Kulit itu, menurut pengakuan pelaku didapat dari seseorang yang ada di Curub, Bengkulu.
"Pelaku dapat dari Bengkulu, rencananya mau dia jual lagi. Tidak ada satwa lain di rumah pelaku saat ditangkap, hanya satu ekor kulit harimau ini saja," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro saat dikonfirmasi, Jumat (25/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ukuran sekitar 2 meter, rencananya mau dia jual lagi. Tapi masih harus dilakukan perbaikan karena ada sedikit kerusakan, makanya harga pun nggak dia patok tinggi," sambungnya.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kanit Pidsus Polres Musi Rawas Ipda Bertu Hardyka mengatakan pelaku merupakan seorang paranormal. Selain kulit harimau offset diketahui terdapat beberapa replika dari satwa dilindungi di rumah pelaku.
"Dia ini bisa dikatakan paranormal, jadi ada warga yang lapor kalau di rumahnya terdapat kulit harimau asli dan mau dia jual. Setelah kita cek ke rumah, ternyata benar ditemukan kulit harimau. Ada juga satwa lain, tapi itu replika," kata Bertu.
Saat diperiksa, pelaku mengaku satwa dilindungi itu akan dijual dengan harga puluhan juta. Harga jual ini lebih tinggi dibandingkan saat dia membeli dari temannya di Bengkulu.
"Kita masih dalami apakah ada satwa dilindungi lain yang dia jual. Termasuk apakah ada jaringan lain yang sama-sama menjual satwa dilindungi," tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polres Musi Rawas. Pelaku terancam UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini