Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam mengatakan keempat orang pelaku tersebut berinisial A, I, K dan R. Mereka berbagi peran dalam menjalankan aksi perampokan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade menerangkan kasus itu terungkap saat ada laporan soal perampokan di minimarket Utan Kayu, Jakarta Utara, Jumat (18/5) lalu. Saat itu tersangka A berpura-pura akan membeli barang di minimarket tersebut.
Setelah melihat kondisi sepi, A memanggil para pelaku lain. Para rekannya itu pun langsung masuk ke minimarket dan bekerja sesuai perannya masing-masing.
"Ketika keadaan toko sepi pengunjung tersangka A memanggil rekannya yang lain yang sudah bersiap di luar," ujar Ade.
Salah seorang pelaku yaitu K menodongkan senjata jenis airsoft gun kepada karyawan minimarket. Dia juga memerintahkan untuk membuka laci dan brankas.
"Setelah laci dan brankas terbuka, kemudian tersangka I mengambil uang yang disimpan di dalam brankas," ujar dia.
Setelah uang dibawa, para pelaku langsung melarikan diri. Kasus itu pun langsung dilaporkan kepada polisi.
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Selasa (22/5) lalu. Dari keterangan pelaku, mereka biasa beraksi di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang.
"Menurut keterangan mereka, hasil kejahatan dari 14 lokasi sekitar Rp 400 juta," papar Ade.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tas, golok, airsoft gun, ponsel, dan motor. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini