KPK Tetapkan Bupati Buton Selatan Tersangka Suap

KPK Tetapkan Bupati Buton Selatan Tersangka Suap

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 24 Mei 2018 20:44 WIB
Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat yang dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat tiba di KPK (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat (AFH) sebagai tersangka kasus suap. KPK menyita uang total Rp 409 juta terkait proyek pekerjaan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 2 orang sebagai tersangka, yaitu diduga sebagai penerima AFH, Bupati Buton Selatan periode 2017-2022 dan diduga sebagai pemberi TK (Tonny Kongres), swasta/kontraktor," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).

Feisal selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan Tonny selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

KPK menangkap Feisal dan Tonny bersama 9 orang lainnya pada Rabu (23/5) kemarin di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara. Selain dari pihak swasta/kontraktor, mereka yang diamankan berasal dari unsur PNS dan konsultan lembaga survei. (jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads