"Ya kemarin sudah kita rancang mungkin kita tidak cukup hanya bertemu nanti kita akan membuat MoU dengan KPK," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
Arief menyebut akan digelar pelatihan bagi partai politik terkait prosedur pengisian LHKPN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelatihan ini juga sudah dilakukan untuk anggota KPU tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pelatihan ini juga melibatkan KPK sebagai salah satu narasumber.
"Kalau kepada KPU kami sudah melakukan itu, jadi beberapa hari ini kami melakukan bimbingan teknis dengan KPU Provinsi dan kabupaten/kota. KPK menjadi salah satu narasumbernya untuk menbicarakan soal laporan harta kekayaan," tuturnya.
LHKPN ini menjadi syarat pelantikan bagi calon anggota legislatif terpilih 2019. Nantinya LHKPN ini wajib diserahkan calon dengan jangka waktu 7 hari setelah ditetapkan sebagai calon anggota legislatif.
Persyaratan penyerahan LHKPN bagi calon anggota legislatif ini tertuang dalam rancangan KPU Tahun 2018 Pasal 8 dan 9 tentang pencalonan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini