"Hukuman atau sanksi terhadap anak tidak selalu harus hukuman kurungan (penjara), tetapi bisa juga menggunakan pembinaan atau rehabilitasi," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (23/5/2018).
Retno mengatakan anak sebagai pelaku atau korban dalam sebuah tindak pidana mendapat perlakuan khusus. Penanganan proses hukum terhadap anak pun berbeda dengan penanganan kepada orang dewasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, Retno menilai perilaku RJ di dalam video bisa menjadi preseden buruk jika dibiarkan. Ia khawatir perilaku tersebut akan ditiru oleh anak-anak lain.
"Hal ini sekaligus pembelajaran untuk anak-anak lain agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Jangan asal unggah hanya karena ingin viral dan terkenal dengan cara instan," imbuhnya.
Pada usia remaja, psikologis anak cenderung labil. Pendampingan orang tua dan sekolah dalam pengasuhan anak berperan penting dalam membentuk karakter anak.
"Anak memang individu yang belum dewasa, mereka belum paham bahaya dan risiko dari perbuatannya, jadi penting didampingi dan dikontrol dalam penggunaan gadget. Penting juga anak dipastikan tidak mendapatkan sanksi sosial berupa pengucilan dalam pergaulan atau bahkan kehilangan hak atas pendidikan karena pihak sekolah merasa citranya rusak dengan peristiwa ini," tuturnya.
Baca juga: Ortu ABG yang Ancam Tembak Jokowi Minta Maaf |
(mei/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini