KPAI: ABG Pengancam Jokowi Tak Harus Ditahan

KPAI: ABG Pengancam Jokowi Tak Harus Ditahan

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 24 Mei 2018 13:52 WIB
Retno Listyarti (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyarankan polisi tidak menahan RJ (16), ABG yang mengancam akan menembak Presiden Jokowi. RJ bisa tetap dikenai hukuman atau rehabilitasi tanpa harus dipenjara.

"Hukuman atau sanksi terhadap anak tidak selalu harus hukuman kurungan (penjara), tetapi bisa juga menggunakan pembinaan atau rehabilitasi," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (23/5/2018).

Retno mengatakan anak sebagai pelaku atau korban dalam sebuah tindak pidana mendapat perlakuan khusus. Penanganan proses hukum terhadap anak pun berbeda dengan penanganan kepada orang dewasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena pelaku masih usia anak-anak, maka kepolisian harus menggunakan ketentuan dalam UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Ini adalah ketentuan hukum yang digunakan dalam menangani dan memperlakukan anak sebagai pelaku pidana," tuturnya.


Lebih jauh, Retno menilai perilaku RJ di dalam video bisa menjadi preseden buruk jika dibiarkan. Ia khawatir perilaku tersebut akan ditiru oleh anak-anak lain.

"Hal ini sekaligus pembelajaran untuk anak-anak lain agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Jangan asal unggah hanya karena ingin viral dan terkenal dengan cara instan," imbuhnya.

Pada usia remaja, psikologis anak cenderung labil. Pendampingan orang tua dan sekolah dalam pengasuhan anak berperan penting dalam membentuk karakter anak.

"Anak memang individu yang belum dewasa, mereka belum paham bahaya dan risiko dari perbuatannya, jadi penting didampingi dan dikontrol dalam penggunaan gadget. Penting juga anak dipastikan tidak mendapatkan sanksi sosial berupa pengucilan dalam pergaulan atau bahkan kehilangan hak atas pendidikan karena pihak sekolah merasa citranya rusak dengan peristiwa ini," tuturnya.



(mei/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads