Aturan tentang rokok ini tertuang dalam Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh akan mengoptimalkan penerapan qanun tersebut dengan memberikan sanksi tindak pidana ringan kepada perokok, penjual, dan produsen rokok yang melakukan promosi di kawasan tersebut.
Kadis Kesehatan Kota Banda Aceh, dr Warqah Helmi, mengatakan, sesuai dengan aturan qanun, warga yang kedapatan merokok di KTR Banda Aceh akan dikenai denda sebesar Rp 200 ribu atau denda kurungan selama tiga hari. Sedangkan penjual rokok bisa dikenai hukuman kurungan 5 hari atau membayar denda Rp 500 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menerapkan aturan ini, pihak Dinkes akan melakukan sosialisasi lebih dulu kepada warga. Saat ini, pihaknya sedang menggelar pelatihan bagi 50 orang yang nantinya akan bertugas mengawal penerapan Qanun KTR ini.
Tim ini terdiri atas sukarelawan bersama aparatur kota, seperti Satpol PP, Dishub, Dinkes, dan dari bagian hukum. Pelatihan tersebut digelar sebagai upaya penguatan SDM. Setelah dilatih, nanti mereka akan melakukan simulasi dan memberikan sosialisasi kepada warga.
"Baru setelah itu, tipiring ini akan kita terapkan," jelas Warqah.
"Kita mulai terapkan setelah sosialisasi. Saat warga sudah paham. Kita mulai sebulan ke depanlah, setelah Lebaran," jelas Warqah. (asp/asp)