"Uang Rp 400 juta yang diamankan ada dalam pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 10 ribu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (23/5/2018).
Namun KPK tak memerinci sumber uang diduga terkait suap tersebut. KPK hanya menyebut uang itu diduga terkait proyek.
Sebelumnya, dalam OTT kali ini KPK mengamankan 10 orang, termasuk Agus Feisal. Pihak yang diamankan terdiri atas PNS, konsultan lembaga survei, dan pihak swasta.
Mereka yang ditangkap saat ini sedang menjalani pemeriksaan awal di Mapolres Baubau dan bakal dibawa ke Jakarta besok.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan terhadap mereka yang terjaring OTT. Setelahnya, KPK akan mengumumkan status hukum mereka. (HSF/fdn)