DKPP akan Verifikasi Material Laporan PSI

DKPP akan Verifikasi Material Laporan PSI

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 23 Mei 2018 17:04 WIB
PSI saat membuat laporan di DKPP (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah melaporkan Ketua dan anggota Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik. Anggota DKPP Alfitra Salamm mengatakan pihaknya akan verifikasi material laporan ini.

"Benar, PSI sudah melaporkan ke DKPP, nomor register pengaduan no 141. Nanti setelah disposisi Ketua DKPP akan dibawa rapat verifikasi material," ujar Alfitra saat dihubungi detikcom, Rabu, (23/5/2018).

Alfitra mengatakan verifikasi material ini akan menentukan apakah terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu. Nantinya bila tidak terbukti adanya pelanggaran maka laporan tersebut akan ditolak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Verifikasi material menentukan apakah laporan tersebut ada potensi pelanggaran kode etik pemilu. Jika tidak ada, ya dismiss, ya ditolak karena tidak ada unsur pelanggaran etik," kata Alfitra.

Namun, bila laporan yang disampaikan belum memenuhi syarat (BMS) maka akan diberikan waktu perbaikan laporan. Perbaikan laporan ini diberikan waktu selama 7 hari kerja.

"Tapi ada juga laporan yang BMS dimana belum memenuhi syarat, ini biasanya harus melengkapi lagi. Kalau ada perbaikan, perbaikan dikasih waktu 7 hari kerja," tuturnya.

Ia mengatakan tidak ada batas waktu dalam pengambilan keputusan atas laporan tersebut. Namun bila laporan yang diberikan telah memenuhi unsur maka laporan akan berlanjut pada sidang pemeriksaan.


"Tidak ada batas waktunya (untuk pengambilan keputusan). Namun jika sudah memenuhi unsur pelanggaran yang langsung ada sidang pemeriksaan," kata Alfitra.

PSI melaporkan Ketua Bawaslu Abhan dan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin atas dugaan pelanggaran kode etik dengan beberapa alasan. Hal pertama Bawaslu dianggap melampaui batas dengan meminta kepolisian untuk segera menetapkan Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Chandra Wiguna sebagai tersangka.

Selain itu Bawaslu disebut baru menjelaskan definisi citra diri setelah iklan PSI dibuat. Serta Bawaslu dianggap tidak konsisten dalam memberikan sanksi. Ketua DPP PSI Tsamara Amany Alatas mengatakan sebelumnya Bawaslu menyatakan akan memberi sanksi administrasi namun Bawaslu melanjutkan proses hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads